Baca Juga: Ini Keunikan Kain Endek Sekar Jepun, Tenun Asli Kota Denpasar
Menyoroti kebijakan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ketua Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bali, Oktaviansyah sempat menyampaikan bahwa pelarangan penjualan pakaian bekas impor dapat berdampak buruk pada UMKM tanah air.
“Jika impor pakaian bekas ditutup maka akan berdampak pada 12 persen-15 persen dari 8, 71 juta unit UMKM atau sekitar 1,3 juta UMKM yang menjual pakain bekas impor,” ujar Oktaviansyah dikutip dari Antara.
“Kalau penjualan pakain bekas impor bekas ditutup, tenaga kerja yang terdampak lebih besar,” katanya menambahkan.***