RINGTIMES BALI - Pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta jajaran Polisi Daerah (Polda) tengah gencar menindak tegas pelaku pengimpor pakaian bekas.
Apalagi sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan terkait larangan impor pakaian bekas.
Dalam jumpa pers yang diadakan Polda Bali pada Senin, 20 Maret 2023, jajaran kepolisian telah mengungkap oknum-oknum penyelundup pakaian bekas ilegal yang berasal dari luar negeri dan didapatkan melalui jalur-jalur tikus yang tersembunyi.
Pada kesempatan itu, Polda Bali juga mengungkap Ditreskrimsus telah mengamankan dua oknum penyelundup inisial J dan B.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Imbau Politisi Tidak Kampanye di Tempat Ibadah
Kedua pelaku berhasil diringkus di sebuah gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Dalam kasus itu, Tim Opsnal Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp20 juta.
Kapolda Bali Irjen Pol. Jayan Danu Putra menyebutkan bahwa tersangka sudah melakukan praktik jual beli pakaian bekas selama dua tahun.
Namun saat itu pihak kepolisian tidak melakukan tindak pidana dan hanya melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti.