Baca Juga: Ribuan Krama Adat Banjarangkan Berjalan Kaki 10 KM dalam Upacara Melasti
"Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju Bandung, Jawa Barat," kata Satake.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55. Dan Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Sementara itu, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian total sebesar Rp1,170 miliar.***