Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Hukum bagi Anak untuk Cegah Terjadinya Tindak Kejahatan
Untuk tahun ini, Polda Bali melaksanakan proses pidana guna memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Selama dua tahun jual beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan pemusnahan barang bukti," ucap Jayan.
Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan sebuah upaya untuk menyelamatkan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di Bali.
"Dalam rangka menyelamatkan usaha UMKM yang di Provinsi Bali ini, juga sedang digeliatkan," katanya.
Baca Juga: Victor Osimhen Cetak 2 Gol dalam Pertandingan Serie A, Napoli 4-0 Torino
Menurutnya, pakaian bekas impor yang ilegal tersebut membuat UMKM yang berkecimpung dalam dunia jual beli pakaian akan kalah saing.
Oleh sebab itu, pelaku pengimpor pakaian bekas ilegal perlu ditindak secara tegas, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Bayu Satake menjelaskan terkait modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gedebage Bandung, Jawa Barat, sedangkan tersangka B membeli sepuluh bal di wilayah Surabaya.