Polda Bali Amankan Oknum Pengepul Pakaian Bekas Impor Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

- 20 Maret 2023, 16:57 WIB
Konferensi pers Polda Bali tentang penangkapan dua oknum penjual pakaian impor ilegal di Bali.
Konferensi pers Polda Bali tentang penangkapan dua oknum penjual pakaian impor ilegal di Bali. /Ringtime Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta jajaran Polisi Daerah (Polda) tengah gencar menindak tegas pelaku pengimpor pakaian bekas. 

Apalagi sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan terkait larangan impor pakaian bekas.

Dalam jumpa pers yang diadakan Polda Bali pada Senin, 20 Maret 2023, jajaran kepolisian telah mengungkap oknum-oknum penyelundup pakaian bekas ilegal yang berasal dari luar negeri dan didapatkan melalui jalur-jalur tikus yang tersembunyi.

Pada kesempatan itu, Polda Bali juga mengungkap Ditreskrimsus telah mengamankan dua oknum penyelundup inisial J dan B. 

Baca Juga: Ma’ruf Amin Imbau Politisi Tidak Kampanye di Tempat Ibadah

Kedua pelaku berhasil diringkus di sebuah gudang yang berlokasi di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Dalam kasus itu, Tim Opsnal Polda Bali berhasil mengamankan 117 bal pakaian bekas serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp20 juta.

Kapolda Bali Irjen Pol. Jayan Danu Putra menyebutkan bahwa tersangka sudah melakukan praktik jual beli pakaian bekas selama dua tahun.

Namun saat itu pihak kepolisian tidak melakukan tindak pidana dan hanya melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Hukum bagi Anak untuk Cegah Terjadinya Tindak Kejahatan

Untuk tahun ini, Polda Bali melaksanakan proses pidana guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Selama dua tahun jual beli pakaian bekas impor ini telah dilakukan tindakan pemusnahan barang bukti," ucap Jayan.

Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan sebuah upaya untuk menyelamatkan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di Bali.

"Dalam rangka menyelamatkan usaha UMKM yang di Provinsi Bali ini, juga sedang digeliatkan," katanya.

Baca Juga: Victor Osimhen Cetak 2 Gol dalam Pertandingan Serie A, Napoli 4-0 Torino

Menurutnya, pakaian bekas impor yang ilegal tersebut membuat UMKM yang berkecimpung dalam dunia jual beli pakaian akan kalah saing.

Oleh sebab itu, pelaku pengimpor pakaian bekas ilegal perlu ditindak secara tegas, sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Bayu Satake menjelaskan terkait modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.

Tersangka J memperoleh pakaian bekas sebanyak 117 bal dengan membeli di Pasar Gedebage Bandung, Jawa Barat, sedangkan tersangka B membeli sepuluh bal di wilayah Surabaya.

Baca Juga: Ribuan Krama Adat Banjarangkan Berjalan Kaki 10 KM dalam Upacara Melasti

"Para tersangka ini memperoleh barang dari daerah Bandung dan Surabaya, seluruh barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan menggunakan kapal laut pada jalur tikus ke wilayah Medan, kemudian melalui jalur darat menuju Bandung, Jawa Barat," kata Satake.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55. Dan Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Sementara itu, akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian total sebesar Rp1,170 miliar.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x