Target Perhutanan Sosial Mencapai 258.779 Hektare, Kaltara Lakukan Percepatan 

- 18 Maret 2023, 09:22 WIB
Ilustrasi target perhutanan sosial mencapai 258.779 hektare, Kaltara lakukan percepatan 
Ilustrasi target perhutanan sosial mencapai 258.779 hektare, Kaltara lakukan percepatan  /Pixabay/demosg

 

RINGTIMES BALI - Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Kalimantan Utara, Bastiang menyampaikan bahwa saat ini Kalimantan Utara sedang melakukan percepatan pencapain perhutanan sosial untuk mengejar target seluas 258.776 hektar.

“Salah satu upayanya adalah sosialisasi perhutanan sosial dan identifikasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) untuk mempercepat capaian perhutanan sosial di provinsi ini,” ungkap Bastiang saat berada di Malinau, dilansir dari Antara News, 18 Maret 2023. 

Dari rencana target 258.776 hektare yang direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara 2022-2026, sekarang pada tahun 2023 perhutanan sosial sudah terealisasikan mencapai 116.124,71 hektare.

Baca Juga: Tes CASN dan PPPK 2023 Akan Fokus Serap Tenaga Pendidikan dan Kesehatan, Menpan RB: Sesuai Arahan Presiden

Disampaikannya juga bahwa keselarasan dalam tim kerja perhutanan sosial sangat penting dilakukan untuk pencapaian target tersebut, dan Pokja PPS dituntut untuk bisa bekerjasama dengan berbagai pihak terkait baik pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga swasta.

Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Pokja PPS tingkat provinsi Kaltara, sosialisasi dan identifikasi sudah dilaksanakan pada 15 Maret 2023, kemudian perlu adanya Pokja PPS di tingkat Kabupaten hal tersebut untuk mencapai target perhutanan sosial tersebut.

Bastiang mengatakan, bahwa agar perhutanan tetap lestari pengelolaan hutan harus terus didorong namun masyarakat pun harus ikut andil dalam mengelola hutan apalagi mereka hidup di sekitar kawasan tersebut dan juga memanfaatkan hasil hutan untuk kehidupan.

Baca Juga: Penyanderan Pilot Susi Air Oleh KKB, BNPT: Murni Aksi Terorisme

Dikatakan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Kalimantan, Nurhasnih, bahwa pihaknya bisa membantu memasarkan produk-produk yang dihasilkan.

Hal tersebut ditujukan pada Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) bersaing dipasar lokal juga sampai International tentunya dengan memberikan standarisasi produk mulai dari pengajuan izin PIRT sampai dengan BPOM.

“Sepanjang KUPS sudah mendapatkan izin perhutanan sosial, kita bisa memfasilitasi pengembangan usahanya. Mereka perlu peralatan untuk mengembangkan usahanya, misalnya, potensi gaharu mereka butuh alat suling, kami bantu untuk mendapatkan alat suling,” ujarnya.

Baca Juga: Kapan PIP Kemdikbud 2023 Cair? Simak Informasi Terbaru dan Cara Daftarnya

Pihaknya telah melakukan pemberdayaan bagi masyarakat yang mendapatkan izin perhutanan sosial dan memberikan bantuan alat ekonomi produktif untuk dua desa yakni Desa Setulang dan Desa Laban Nyarit, hal ini disampaikan oleh Plt Kepala UPTD KPH Malinau, Antonius Mangiwa.

“Kita lakukan bimbingan terlebih dahulu ke masyarakat untuk membekali pengetahuan. Kita tingkatkan dulu sumber daya manusianya, sehingga ketika ada bantuan alat masyarakat sudah mahir menggunakannya,” ujar Antonius.

Disampaikan oleh Kepala Desa Long Pada, Faridan Liwah, bahwa tindakan penolakan pun didapatkan olehnya dalam pengelolaan hutan tersebut dari pihak-pihak yang tidak sepakat dengan pilihan Long Pada untuk mengusulkan skema Hutan Desa itu.

Baca Juga: Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan Malang Ditetapkan, Banyak Pihak Menyayangkan Putusan Hakim

“Sebelum memilih skema perhutanan sosial. Kami melakukan diskusi dengan berbagai lapisan masyarakat. Keputusan untuk mengusulkan Hutan Desa ini merupakan pilihan masyarakat yang dilakukan secara Musyawarah,” ujarnya.

Pendampingan terhadap masyarakat pun dilakukan oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, di dalam dan sekitar hutan di Kabupaten Malinau, untuk dapat bekerjasama dalam melaksanakan percepatan perhutanan.

Serta untuk mendukung upaya Pokja PPS untuk percepatan capaian target perhutanan sosial tersebut.

“Kepastian hak kelola dan mengembangkan sumber ekonomi dari potensi hutan yang ada di masyarakat, perlu terus dikembangkan dan diupayakan semua pihak. Karena selama ini, pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan hanya dilakukan oleh masyarakat,” kata Project Officer KKI Warsi,Anna DS, yang terlibat dalam kegiatan ini.***


Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x