RINGTIMES BALI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota kepolisian terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Kamis, 16 Maret 2023.
Putusan ini berdasarkan bahwa kedua anggota kepolisan tersebut tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 jiwa.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya yakni AKP Hasdarmawan terbukti bersalah dalam kasus kerusuhan Kanjuruhan dan divonis 18 bulan penjara.
"Terdakwa gagal memprediksi situasi yang sebenarnya cukup mudah untuk diantisipasi. Ada opsi untuk tidak menembak (gas air mata) untuk membalas kekerasan suporter," kata hakim Amsya.
Baca Juga: 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Netizen Soroti Puan Memilih ke Itaewon
Setelah pembacaan vonis tersebut, banyak dari anggota keluarga korban yang menangis histeris karena tidak terima dengan hasil sidang.
Pengacara dari pihak korban pun menilai bahwa tidak ada keadilan bagi keluarga korban.
"Saya tentu saja tidak puas dan kecewa. Saya berharap mereka mendapatkan hukuman yang adil. Saya merasa keadilan telah tercabik-cabik," kata Isatus Sa'adah, yang telah kehilangan saudara laki-lakinya yang berusia 16 tahun dalam kerusuhan tersebut.
"Keluarga kami sangat kecewa dengan putusan hakim yang membebaskan para terdakwa... Kami berharap hukumannya lebih berat dari tuntutan jaksa, bukan lebih rendah," kata Muhammad Rifkiyanto, yang juga kehilangan sepupunya yang berusia 22 tahun.