Kejari Jakarta Pusat Serahkan Uang Rampasan Sebesar Rp51 Miliar ke Kas Negara

- 16 Maret 2023, 18:36 WIB
Kejari Jakarta Pusat telah menyerahkan uang hasil rampasan atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang BCA oleh terpidana Leo Chandra.
Kejari Jakarta Pusat telah menyerahkan uang hasil rampasan atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang BCA oleh terpidana Leo Chandra. /Antaranews.com/

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menyerahkan uang hasil rampasan atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang BCA oleh terpidana Leo Chandra, sebesar Rp51,1 miliar ke kas Negara.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Hari Wibowo menerangkan bahwa penyerahan uang ke kas negara ini merupakan tindakan pemulihan kerugian negara.

Ini juga sebagai bukti bahwa pihak Kejaksaan selalu berusaha melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

“Penyetoran ke kas negara ini sebagai tindakan pemulihan kerugian negara," ucap Hari Wibowo, dikutip dari Antara, Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Jalan Tol Bali Mandara Akan Tutup Selama 32 Jam

"Uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar yang dilaksanakan pada hari ini adalah bukti bahwa Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum selalu berusaha untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” sambungnya.

Ia berharap hal itu dapat menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Hari juga menyampaikan bahwa tindakan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1004 K/PID/ 2022.

Sementara itu, terdakwa Leo Chandra dijatuhi hukum pidana penjara selama satu tahun, dengan denda sebesar Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x