Dalami Kasus WNA Ber-KTP Indonesia di Bali, Kejari Denpasar Amankan 5 Tersangka

- 16 Maret 2023, 11:08 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudi Hartono
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudi Hartono /Antara/Genta Tenri Mawangi

Bersamaan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Bali juga menetapkan tiga calo berkewarganegaraan Indonesia sebagai tersangka.

"Masalah perkembangan kasus itu nanti di penyelidikan, apakah ini ada agenda yang lebih besar lagi daripada hanya sekadar membuat KTP Bali serta kartu keluarga (KK), dan akta lahir, itu nanti berkembang dan ditemukan di penyidikan," katanya.

Baca Juga: Marak WNA Nakal di Bali, Anggota DPR: Saya Minta Polri Tindak Tegas

Dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka yang terdiri atas tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI), masing-masing berinisial IWS, IKS, dan NKM. Sementara dua di lainnya merupakan WNA berinisial MNZ dan KR.

IWS adalah kepala dusun Sidakarya Denpasar Selatan, sementara IKS merupakan tenaga honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara.

Adapun NKM merupakan calo yang menghubungkan dua WNA dengan tersangka WNI lainnya.

 

Tiga tersangka warga negara Indonesia tersebut dijerat pasal suap sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x