WNA Dilarang Kendarai Motor di Bali, Dispar Sebut Sudah Ada Regulasi yang Mengatur

- 16 Maret 2023, 09:57 WIB
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun. /Ringtimes Bali/Laurensius Adrian Putra Segu

Hal itu juga terkait dengan keinginan pemerintah agar terwujudnya pariwisata yang berkualitas dan bermartabat di Bali. Terlebih, kondisi pariwisata yang mulai bangkit setelah 2,5 tahun terdampak pandemi Covid-19.

"Di hulu sudah disiapkan oleh Gubernur mengenai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Artinya ingin parwisiata Bali itu betul-betul berkualitas dan bermartabat," sambungnya.

Baca Juga: Marak WNA Nakal di Bali, Anggota DPR: Saya Minta Polri Tindak Tegas

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa Dispar juga tengah melakukan koordinasi dengan Polda Bali terkait penerapannya di lapangan. 

Salah satunya, yaitu dengan melakukan edukasi kepada warga lokal maupun WNA untuk taat dalam berlalu lintas.

"Supaya tidak ada WNA tidak merasa 'saya kok tidak boleh (tidak memakai helm), dia (warga lokal) boleh.' Mari kita bersama-sama membangun pariwisata yang berkualitas dan bermartabat," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah