Dukcapil Ungkap Kronologi WNA Miliki KTP Denpasar: Ada Indikasi Pemalsuan

- 10 Maret 2023, 20:53 WIB
Disdukcapil Kota Denpasar mengungkap  kronologi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP dan KK Kota Denpasar.
Disdukcapil Kota Denpasar mengungkap kronologi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP dan KK Kota Denpasar. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi/

RINGTIMES BALI - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata ungkap kronologi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP dan KK Kota Denpasar.

WNA berkewarganegaraan Syrian Arab Republic tersebut diketahui bernama Mohamad Zghaib dan menggunakan nama Agung Nizar Santoso di KTP-nya.

Kronologi berawal dari diajukannya permohonan KK membentuk keluarga baru pindahan oleh I Ketut Steyer Wibisana.

Baca Juga: Jenazah Misterius Terapung di Perairan Devils Tears, Nusa Lembongan

Pengajuan tersebut dilakukannya melalui aplikasi Taring Dukcapil. Namun pengajuan dikembalian oleh operator akibat kurang lengkapnya permohonan.

Penerbitan KK baru karena membentuk keluarga baru kembali diajukan atas nama I Ketut Steyer Wibisana pada 16 Juni 2022 dan diproses setelah melengkapi berkas pada 20 Juni 2022.

Selanjutnya, Ketut Steyer mengajukan permohonan pencatatan biodata Warga Negara Indonesia (WNI) dalam wilayah NKRI pada 13 September 2022.

Namun berkas yang diajukan belum lengkap karena belum melampirkan cek iris mata.

Baca Juga: Jenazah Misterius Terapung di Perairan Devils Tears, Nusa Lembongan

Permohonan kemudian dilengkapi pada 14 September 2022 dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Usai mengantongi KK dan KTP, Ketut Steyer kembali mengajukan permohonan pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI dan pecah KK atas nama Agung Nizar Santoso pada 20 September 2022.

Dengan dilengkapinya semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan, maka Disdukcapil langsung memproses dan menerbitkan permohonan tersebut.

Baca Juga: Marak WNA Pakai Plat Motor Modifikasi, Pihak Rental: Saya Tidak ada Urusan

“Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA)," kata Gde Juli pada Jumat, 10 Maret 2023 dikutip dari Humas Pemkot Denpasar.

"Maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023. Akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil,” sambungnya.

Ia pun turut mengajak seluruh komponen daerah untuk ikut mengawasi dalam penerbitan dokumen kependudukan.

Baca Juga: WNA Asal Suriah dan Ukraina Miliki KTP WNI, Dukcapil Bali Siap Dukung Proses Hukum

Utamanya jika menemukan orang dewasa yang membuat NIK baru, maupun terkait perekaman biometrik KTP elektronik.

Lebih lanjut, Staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat sudah dilakukan pemecatan.

Pihaknya juga akan menghormati proses hukum yang berjalan terkait dengan kasus ini.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x