Dukcapil Ungkap Kronologi WNA Miliki KTP Denpasar: Ada Indikasi Pemalsuan

- 10 Maret 2023, 20:53 WIB
Disdukcapil Kota Denpasar mengungkap  kronologi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP dan KK Kota Denpasar.
Disdukcapil Kota Denpasar mengungkap kronologi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP dan KK Kota Denpasar. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi/

Permohonan kemudian dilengkapi pada 14 September 2022 dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Usai mengantongi KK dan KTP, Ketut Steyer kembali mengajukan permohonan pencatatan kelahiran WNI dalam wilayah NKRI dan pecah KK atas nama Agung Nizar Santoso pada 20 September 2022.

Dengan dilengkapinya semua dokumen atas berkas yang dipersyaratkan, maka Disdukcapil langsung memproses dan menerbitkan permohonan tersebut.

Baca Juga: Marak WNA Pakai Plat Motor Modifikasi, Pihak Rental: Saya Tidak ada Urusan

“Setelah diketahui ada indikasi pemalsuan dan pemberian data yang tidak benar sesuai dengan verifikasi dan validasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA)," kata Gde Juli pada Jumat, 10 Maret 2023 dikutip dari Humas Pemkot Denpasar.

"Maka identitas yang bersangkutan telah diblokir pada 20 Februari 2023. Akun atas nama I Ketut Steyer Wibisana juga telah diblokir dari aplikasi Taring Dukcapil,” sambungnya.

Ia pun turut mengajak seluruh komponen daerah untuk ikut mengawasi dalam penerbitan dokumen kependudukan.

Baca Juga: WNA Asal Suriah dan Ukraina Miliki KTP WNI, Dukcapil Bali Siap Dukung Proses Hukum

Utamanya jika menemukan orang dewasa yang membuat NIK baru, maupun terkait perekaman biometrik KTP elektronik.

Lebih lanjut, Staf Kecamatan Denpasar Utara yang terlibat sudah dilakukan pemecatan.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x