Aniaya Istri yang Sedang Hamil 6 Bulan, Suami Diamankan Polres Badung

- 10 Maret 2023, 15:45 WIB
Seorang suami tega menganiaya istrinya yang sedang hamil enam bulan di lingkungan wilayah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Seorang suami tega menganiaya istrinya yang sedang hamil enam bulan di lingkungan wilayah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. /Ringtimes Bali/Ananda Gusti Nuadi

“Korban mendapatkan pukulan selain itu juga tendangan di bagian perut korban dalam keadaan sedang mengandung enam bulan, sehingga menyebabkan badan lebam dan sakit di seluruh tubuh," katanya.

"Mengenai pelaku kita amankan dan barang bukti kita akan tindak lanjuti dengan Pasal 44 Ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” sambungnya.

Baca Juga: Menko Marves Ingin Tingkatkan Kemampuan Operasi Tiga TPST di Denpasar

Setelah mendapatkan laporan, Polres Badung bersama Polsek Abiasemal melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan awal perkara serta barang bukti KDRT yang dialami korban.

“Ya benar, barang bukti selain tangan ada satu buah jepitan untuk memasak yang pelaku gunakan untuk memukul di punggung korban," jelas Leo Dedi.

"Selain itu, alasan pelaku melakukan kekerasan karena merasa tersinggung kepada sang istri yang sedang cemburu dan baju pelaku di buang oleh korban di depan warung,” sambungnya.

Baca Juga: Bentuk Kreativitas Anak-Anak TK Sasana Kumara Tegallalang Gianyar: Arak Ogoh-Ogoh Mini

Atas perbuatan pelaku, Polres Badung menegaskan bahwa pelaku akan masuk perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x