Baca Juga: WNA Asal Prancis Dibawa ke Rumah Sakit Usai Ngamuk di Bandara Ngurah Rai Bali
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkumham Bali Barron Ichsan menjelaskan, pihak keimigrasian memiliki wewenang untuk melakukan tindakan administratif kepada WNA yang berada di wilayah Indonesia.
Apalagi, jika WNA tersebut kedapatan melakukan kegiatan membahayakan dan melanggar ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Bahkan, menurutnya, tercatat dalam periode Januari-Februari 2023, sudah ada 22 WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, akibat melanggar hukum.
"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa tindakan administratif, yaitu pendeportasian serta pencekalan," kata Barron Ichsan.
Baca Juga: Kemkumham Bali Sebut 22 WNA Langgar Aturan Migrasi, 5 di Antaranya Asal Rusia
Lebih lanjut dia mengimbau agar masyarakat juga berperan aktif dalam membantu pengawasan terhadap orang asing yang berada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami minta kerja samanya. Apabila mendapati pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh orang negara asing, segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat," pungkas Barron Icshan.***