PMKRI Denpasar Soroti Maraknya WNA yang Berulah di Bali

- 9 Maret 2023, 18:41 WIB
Ketua PMKRI Denpasar, Alexandro Rolandi.
Ketua PMKRI Denpasar, Alexandro Rolandi. /Ringtimes Bali/Laurensius Adrian Putra Segu

RINGTIMES BALI - Maraknya warga negara asing (WNA) yang berulah di Pulau Dewata akhir-akhir ini mendapatkan perhatian khusus dari aktivis kemahasiswaan.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar Sanctus Paulus, Alexandro Rolandi menyoroti sikap meresahkan para 'bule' yang kerap berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Sikap nyeleneh para bule itu tidak bisa ditolerir. Harus ada konsekuensi hukum secara tegas yang diberikan oleh aparat," kata Roland, sapaanya, kepada Ringtimes Bali, Kamis 9 Maret 2023.

Menurutnya, ada beberapa tindakan nyeleneh bule hingga viral di media sosial akhir-akhir ini, misalnya trend menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan atau ugalan-ugalan di jalanan sehingga mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Wisman Berulah di Bali, Dispar Minta Pemilik Rental Tegaskan Standar Atribut Berkendara

Tak hanya itu, ada pula yang menyalahgunakan visa, kabur dari hotel tanpa membayar, melakukan perbuatan asusila ditempat suci, sampai mempersoalkan ayam berkokok.

"Hal ini Jika terus dibiarkan maka akan dianggap pelemahan hukum. Jangan sampai hukum dan kedaulatan negara kita diinjak-injak oleh mereka," tegas Roland.

Dia pun menduga, dari banyaknya oknum bule bermasalah itu, beberapa di antaranya berasal dari negara yang sedang berkonflik, semisal Rusia dan Ukraina.

"Meskipun tidak menutup kemungkinan juga berasal dari negara lainnya, yang jelas kita perlu antisipasi dan awasi bersama. Sebab Bali merupakan destinasi wisata dunia, dan kita perlu menjaga baik-baik keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: WNA Asal Prancis Dibawa ke Rumah Sakit Usai Ngamuk di Bandara Ngurah Rai Bali

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkumham Bali Barron Ichsan menjelaskan, pihak keimigrasian memiliki wewenang untuk melakukan tindakan administratif kepada WNA yang berada di wilayah Indonesia.

Apalagi, jika WNA tersebut kedapatan melakukan kegiatan membahayakan dan melanggar ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Bahkan, menurutnya, tercatat dalam periode Januari-Februari 2023, sudah ada 22 WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, akibat melanggar hukum.

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa tindakan administratif, yaitu pendeportasian serta pencekalan," kata Barron Ichsan.

Baca Juga: Kemkumham Bali Sebut 22 WNA Langgar Aturan Migrasi, 5 di Antaranya Asal Rusia

Lebih lanjut dia mengimbau agar masyarakat juga berperan aktif dalam membantu pengawasan terhadap orang asing yang berada di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami minta kerja samanya. Apabila mendapati pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh orang negara asing, segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat," pungkas Barron Icshan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah