3 Tersangka Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Bumdes Karya Mandiri Kembali Diperiksa Cabjari Klungkung

- 7 Maret 2023, 17:47 WIB
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung akan memeriksa kembali tersangka tipikor Bumdes Karya Mandiri.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung akan memeriksa kembali tersangka tipikor Bumdes Karya Mandiri. /Ringtimes Bali/ I Gede Sarjana

RINGTIMES BALI - Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan pengelolan keuangan pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Mandiri Desa Toyapakeh, Nusa Penida, Klungkung terus bergulir.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi dalam keterangan tertulisnya membenarkan bahwa Jaksa Penyidik Cabjari Klungkung kembali memanggil dan memeriksa tiga tersangka yakni SA, IR, dan FA.

Pemeriksaan yang dilakukan kali ini merupakan tahap lanjutan dalam proses pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara tipikor penyimpangan pengelolan keuangan pada Bumdes Karya Mandiri.

"Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan dua (2) orang ahli Auditor Inspektorat Kabupaten Klungkung dan Ahli Keuangan Negara Universitas Udayana" kata I Putu Gede Darmawan Hadi.

Baca Juga: Bupati Suwirta Buka Rakor Pendataan Awal Regsosek 2022, Tugaskan Perbekel Manfaatkan BUMDes

Dalam pemeriksaan lanjutan pada Senin, 6 Maret 2023 para tersangka hadir pukul 10.00 Wita untuk memenuhi panggilan Jaksa Penyidik.

Dalam pemeriksaan tersebut para tersangka didampingi dua Penasehat Hukum yang telah ditunjuk oleh Penyidik Cabjari Klungkung di Nusa Penida.

Adapun kedua penasehat tersebut yaitu Indah Elsya dan Syah Tajir dari Anggota Persatuan Advokat Indinesia (Peradi).

Masing-masing tersangka diperiksa selama 3 setengah jam dengan 50 pertanyaan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x