RINGTIMES BALI - Seorang pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Denpasar, menjalani persidangan terkait dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menggelar sidang tuntutan terdakwa di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Selasa, 31 Januari 2023.
Sidang yang dipimpin oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H, menyatakan terdakwa atas nama Okto Rhodes Alfindo Liwe (ORAL) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: ART Curi Emas dengan Bobol Kos-kosan di Denpasar, Kerugian Capai Jutaan
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, menuntut terdakwa lima tahun penjara karena melakukan tindak korupsi pada lembaga keuangan negara tersebut.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2 , dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jis.
Baca Juga: Pabrik LRB Diresmikan, Dorong Pemanfaatan Produk Dalam Negeri
Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.