RINGTIMES BALI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Udayana (Unud).
Tindak pidana korupsi tersebut merupakan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.
Dana yang dikorupsi dari tiga orang tersangka tersebut merupakan dana SPI seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.
Penyidik telah menetapkan ketiga petinggi tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.
Baca Juga: Wali Kota Medan Kunjungan Kerja ke Bali, Belajar Cara Kelola Pariwisata
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto kepada tim Ringtimes Bali, perkembangan dari kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penerimaan surat penetapan kepada tersangka.
Ketiga orang yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tersebut.
Patut diduga mereka ikut berperan dalam terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.
Pada hari Selasa, 14 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WITA ketiga terduga tersangka telah menerima surat penetapan tersangka.