Tiga Panitia Seleksi Mandiri Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi

- 13 Februari 2023, 12:13 WIB
Proses penyidikan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang dilakukan penyidik Kejati Bali terhadap kasus tindak Pidana Korupsi SPI Unud.
Proses penyidikan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang dilakukan penyidik Kejati Bali terhadap kasus tindak Pidana Korupsi SPI Unud. /dok. Kejati Bali

RINGTIMES BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tiga panitia seleksi mandiri Universitas Udayana sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.

Tiga orang tersangka tersebut yaitu IKB, IMY dan NPS masuk dalam kepanitaan penerimaan mahasiswa baru di Universitas Udayana.

Baca Juga: Kejati Bali Tetapkan Tiga Tersangka Tindak Pidana Korupsi SPI Unud

Mereka diduga melakukan pungutan uang SPI tanpa dasar kepada para calon mahasiswa di Universitas Udayana.

Dalam press releasenya, Kejati Bali menjelaskan kasus ini sudah masuk ranah penyidikan sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Sejak itu Kajati Bali melaksanakan penyidikan guna menemukan menggali informasi tindak pidana korupsi ini.

Baca Juga: Gelar Pendidikan Politik, NasDem Denpasar Panaskan Mesin Partai

“Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kajati Bali bekerja secara professional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait,”dikutip dari Instagram @kejaksaan_tinggi_bali tanggal 13 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x