Pihak Imigrasi Denpasar Deportasi Tiga Orang WNA yang Langgar Hukum

- 4 Maret 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi deportasi.
Ilustrasi deportasi. /Pixabay/mohamed hassan/

Babay menyebutkan bahwa Prince dan Ebuka telah dideportasi kembali ke Negara asal mereka dengan pesawat Ethiopian Airways. Pihaknya juga telah mengusulkan dua WNA asal Nigeria dan satu WNA asal Malaysia agar masuk daftar cekal/penangkalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, mengajak seluruh masyarakat agar aktif dalam memantau dan melaporkan WNA yang dicurigai melanggar aturan. ia juga tak lupa berpesan kepada WNA yang sedang berlibur atau tinggal di Bali agar bisa tertib dan taat aturan.

Baca Juga: Teknologi IoT Telkomsel Dukung Program Tahura Ngurah Rai Bali

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma, serta nilai budaya masyarakat Bali. Jika melakukan pelanggaran, tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan tidindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Anggi.***

Cek berita seputar lokal Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah