Jadwal SIM Keliling Polres Badung Maret 2023, Jangan Lupa Lengkapi Persyaratannya

- 2 Maret 2023, 20:24 WIB
Jadwal SIM keliling Polres Badung Maret 2023.
Jadwal SIM keliling Polres Badung Maret 2023. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/Polres Badung

RINGTIMES BALI - Layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling kembali hadir pada awal Maret mendatang.

Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat terbantu dan dimudahkan dalam memperpanjang SIM dari berbagai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak, untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakam biaya sebesar Rp75 ribu.

Baca Juga: Bupati Sedana Arta Lantik dan Terima SK 94 PNS di Lingkungan Pemkab Bangli

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi dalam layanan SIM keliling tersebut, seperti:

Membawa E-Ktp asli dan fotocopy sebanyak 2 lembar.

Membawa SIM yang masih aktif masa berlakunya dan fotocopy sebanyak 2 lembar.

Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani (psikologi).

Berikut jadwal pelayanan SIM keliling Bus I pada Maret 2023:

Buka setiap hari dari Senin-Minggu pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Tutup saat perayaan Hari Raya Nyepi pada tanggal 22-23 Maret 2023.

Berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar (Craf Marlboro).

Baca Juga: Kriminalitas Libatkan WNA Meningkat, Wakapolda Ikuti Rapat Koordinasi Situasi Keamanan Bali

Sedangkan jadwal SIM keliling pada Bus II sebagai berikut:

Senin tanggal 6,13,20,27 berlokasi di depan Pemadam Kebakaran (Damkar) Dalung Permai, pukul 09.00 Wita hingga 12.00 WITA.

Selasa tanggal 7,14,21,28 berlokasi di depan Damkar Dalung Permai mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Rabu tanggal 1,8,15,29 di tempat yang sama yaitu depan Damkar Dalung Permai, mulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Kamis tanggal 2,9,16,30 dilakukan juga di depan Damkar Dalung Permai, pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA

Jumat tanggal 3,10,17,24,31 diadakan di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, yang dimulai pada pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.

Sabtu tanggal 4,11,18,25 dilakukam di Kantor Camat Abiansemal mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.

Baca Juga: Kepala Desa Negari Pastikan Tindak Lanjuti Arahan Bupati Klungkung Terkait DTKS Anak Almarhum Supini

Untuk diketahui, SIM keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dalam bidang penerbitan SIM yang dilakukan secara sistematis, akuntabel, efektif, efisien dan kepastian hukum.

Dan perlu diingat jika SIM keliling dan gerai SIM hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, tidak bisa untuk pembuatan SIM baru.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x