RINGTIMES BALI - PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, salah satunya jenis Pertamax.
Harga Pertamax di Bali mulai Rabu, 1 Maret 2023 mengalami kenaikan Rp500, yaitu dari Rp12.800 per liter menjadi Rp13.300 per liter.
Penyesuaian harga BBM Pertamax ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Baca Juga: Hasil Panen Meningkat, Petani Buah Naga di Gianyar Manfaatkan Sinar Lampu Listrik
Sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Hal ini pun ditanggapi beragam oleh warga, salah satunya Saras (24) yang sering menggunakan BBM jenis Pertamax untuk kegiatan sehari-hari.
"Aku belum tahu (soal informasi kenaikan harga Pertamax). Tapi Pertamax kan tidak termasuk dalam subsidi pemerintah, jadi kalau harganya naik mau bagaimana lagi," ujarnya pada Kamis, 2 Maret 2023.
Baca Juga: Kisruh Kunjungan Kerja DPRD Buleleng ke Bangli Hanya Salah Paham
Dengan adanya kenaikan harga Pertamax, kemungkinan ia akan memilih untuk pindah ke BBM jenis Pertalite.