Baca Juga: Kepala Desa Negari Pastikan Tindak Lanjuti Arahan Bupati Klungkung Terkait DTKS Anak Almarhum Supini
Untuk diketahui, SIM keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dalam bidang penerbitan SIM yang dilakukan secara sistematis, akuntabel, efektif, efisien dan kepastian hukum.
Dan perlu diingat jika SIM keliling dan gerai SIM hanya untuk perpanjangan SIM A dan C, tidak bisa untuk pembuatan SIM baru.***
Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.