RINGTIMES BALI - Layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling kembali hadir pada awal Maret mendatang.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat terbantu dan dimudahkan dalam memperpanjang SIM dari berbagai jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak, untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakam biaya sebesar Rp75 ribu.
Baca Juga: Bupati Sedana Arta Lantik dan Terima SK 94 PNS di Lingkungan Pemkab Bangli
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi dalam layanan SIM keliling tersebut, seperti:
Membawa E-Ktp asli dan fotocopy sebanyak 2 lembar.
Membawa SIM yang masih aktif masa berlakunya dan fotocopy sebanyak 2 lembar.
Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani (psikologi).
Berikut jadwal pelayanan SIM keliling Bus I pada Maret 2023:
Buka setiap hari dari Senin-Minggu pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.