Kejari Bangli Terima Tersangka Pembunuhan di Desa Belandingan Kintamani

- 1 Maret 2023, 18:17 WIB
Kejari Bangli Terima Tersangka Pembunuhan di Desa Belandingan Kintamani.
Kejari Bangli Terima Tersangka Pembunuhan di Desa Belandingan Kintamani. /I Gede Sarjana/Ringtimes Bali

Dimana korban merupakan paman tiri dari pelaku, yang sebelumnya tidak ada permasalahan (hubungannya baik-baik saja).

Awalnya hanya karena teguran masalah penanaman alpokat, entah kenapa korban langsung memukul dan mencekik tersangka (IGD) berteriak dan ditolong sama tersangka IMW.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Denpasar Terbaru Bulan Maret 2023

IMW menolong kakaknya IGD dan menarik kaki korban sehingga cekikan terlepas dan IGD saking kalapnya selanjutnya menyerang korban INR dengan membabi buta.

Hingga akhirnya terjadi pembacokan bertubi-tubi pada kepala korban dengan sabit yang dibawa pelaku IGD sehingga korban meregang nyawa dan setelah itu korban dibuang ke jurang dekat ladang.

"Ini murni spontanitas dan tidak ada unsur perencanaan pembunuhan oleh tersangka kepada korban karena hubungan mereka sebelumnya harmonis," terang Kasi Pidum.

Baca Juga: Siap-siap Dewa 19 Bakal Gelar Konser 30th Berkarya di Denpasar

Agung Teja menegaskan untuk pasal yang disangkakan, karena menyangkut melakukan tindakan menyebabkan nyawa orang lain sesuai dengan pasal yang berlaku apapun alasannya.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 170 KUHP ayat (3) dengan Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus penganiayaan sadis hingga menyebabkan korban meninggal terjadi di Desa Belandingan, Kecamatan Kintamani, Rabu 4 Januari 2023 dimana Korban berinisial INR (36) tewas setelah dibacok menggunakan sabit oleh tersangka IGD (19).

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x