Para pelaku pariwisata bersama dengan Pemprov Bali telah membentuk tim satgas, untuk melakukan tindak peringatan terhadap wisatawan yang sering melakukan pelanggaran, seperti dugaan adanya tenaga asing legal, pelanggaran lalu lintas, dan lain-lainnya akan ditindak tegas dan sanks, serta denda.
Disampaikan oleh Tjok Bagus Pemayun, selaku Kepala Dinas Pariwisata bahwa satuan tugas ini terdiri dari Satpol PP, Imigran, Kepolisian, Kemenkumham, Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, PMA, Dinas Ketenagakerjaan, Kesbangpol, dan asosiasi Pariwisata.
"Satgas ini diharapkan berjalan, kita tahu pariwisata ininmulti sektor, jadi ketika ada kejadian pariwisata maka ini yang bergerak," kata Tjok Bagus dalam pertemuan tersebut.
Sebagai agenda kerja pertama akan menelusuri salah satu permasalahan tentang wisatawan mancanegara dengan dugaan tenaga kerja asing yang bekerja di Bali tapi memiliki izin.
"Itubada regulasinya sesuai keimigrasian menyalahgunakan visa. Kalau tenaga asing berizin itu juga harus mengikuti aturan tenaga kerja Indonesia secara umum dan Bali khususnya. Sudah jelas kalau orang asing ilegal kita tindak kalau tidak sesuai aturan," tutur pejabat Pemprov Bali.
Baca Juga: Dinkes Bali Mulai Bergerak Waspadai Flu Burung: Kami Sudah Buat Surat Edaran ke Faskes
Semoga semuanya terlaksana dengan baik tanpa melihat status apapun, semua yang melanggar aturan harus ditindak, sanki maupun kena denda.***
Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.