Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Asal Rusia Dideportasi

- 28 Februari 2023, 18:33 WIB
Konfrensi pers pendeportasian WNA asal Rusia di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Jalan Panjaitan, Niti Mandala Renon, Selasa 28 Februari 2023.
Konfrensi pers pendeportasian WNA asal Rusia di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Jalan Panjaitan, Niti Mandala Renon, Selasa 28 Februari 2023. /Ringtimes Bali/Laurensius Adrian Putra Segu

RINGTIMES BALI - Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Sergey Zanimonetz (28) karena kedapatan menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Sergey yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, dengan menggunakan izin tinggal atau visa sebagai investor pada 27 April 2022 lalu.

Namun diketahui selama berada di Bali justru bekerja menjadi seorang fotografer dan menjual hasil karya-karyanya melalui media sosial.

Baca Juga: Kapolresta Denpasar, Kapolsek Densel dan Kanit Reskrim Terima Penghargaan dari Walikota Jaya Negara

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kemenkumham Bali, Barron Ichsan mengatakan atas penyalahgunaan tersebut, maka WNA tersebut ditindak dengan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dia pun menerangkan bahwa pejabat imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Apalagi jika orang asing tersebut melakukan kegiatan membahayakan dan patut diduga melanggar ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Imbau Wisatawan Asing di Bali, BTB Siapkan 10 Baliho Sosialiasasi Ketertiban

"Yang bersangkutan nantinya akan kami kenakan tindakan administratif berupa pendeportasian serta pencekalan," ujar Barron Ichsan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Jalan Panjaitan, Niti Mandala Renon, Selasa 28 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x