"Tidak ada Yang Mulia. Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia," kata Linda Pujiastuti.
Baca Juga: Sebuah Drone Misterius Menyerang Fasilitas Gas di Moskov
Linda tidak merinci hubungannya dengan Teddy, meski sebenarnya mereka memiliki ikatan khusus.
Hakim Jon kemudian meminta mereka untuk bersumpah sebagai saksi di persidangan setelah mendengar jawaban itu.
Dody Prawiranegara, sebaliknya, menjadi saksi pertama dalam persidangan hari ini yang diperiksa.
Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Saluran Irigasi Subak, Denpasar
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditahan terkait kasus peredaran narkoba beberapa hari setelah dilantik sebagai Kapolda Jatim.
Bersama Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif, mantan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara juga terlibat kasus narkoba.
Mereka didakwa karena telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***