Kanit Reskrim Polsek Densel Raih Penghargaan Setelah Usut Kasus Pembunuhan dengan Kekerasan

- 28 Februari 2023, 09:36 WIB
Kanit Reskrim Polsek Densel raih penghargaan.
Kanit Reskrim Polsek Densel raih penghargaan. /I Made Bayu Tjahyaputra/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Kasus pembunuhan yang terjadi pada malam tahun baru 2023 yang lalu telah berhasil diusut dan diungkap oleh jajaran kepolisian Polresta Denpasar.

Tindak pidana yang dilakukan tersangka atas nama Aryo Puspo Buwono terhadap korbannya atas nama Aluna Sagita tidak hanya kasus pembunuhan saja melainkan terungkap juga kasus prostitusi dibaliknya.

Korban atas nama Aluna Sagita yang merupakan wanita penyedia jasa persetubuhan lewat aplikasi Michat, dibunuh usai melayani Aryo Puspo Buwono yang saat itu dengan motifnya ingin menguasai barang milik korban.

Baca Juga: China Bantah Tudingan Amerika Serikat Atas Teori Kebocoran Asal Usul Covid-19

Dengan adanya kasus tersebut, citra kepolisian mendapat reputasi yang baik karena telah berhasil mengungkap dan menyelesaikan kasus tersebut bahkan hingga kasus prostitusi yang terjadi.

Dalam hal ini Polsek Denpasar Selatan khususnya Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dibawah jajaran Polresta Denpasar mendapat penghargaan dari Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Made Putra Yudistira mendapat penghargaan atas prestasinya yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan kekerasan terhadap korban Aluna Sagita.

Baca Juga: Abby Choi Model Cantik Asal Hongkong Dibunuh oleh Empat Orang Tidak Dikenal

Penyerahan penghargaan yang diberikan Walikota Denpasar tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Denpasar yang ke-235 di Gedung Dharma Negara Alaya Lumintang, Denpasar pada hari Senin, 27 Februari 2023.

Dalam kesempatan tersebut hadir Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Wakil Walikota Denpasar serta undangan dari stakeholder lainnya.

Jaya Negara memberikan penghargaan berupa piagam kepada AKP Made Putra Yudhistira, dengan nomor 180/003/HK tertanggal 16 Januari 2023, diberikan berdasarkan prestasi yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan kekerasan.

Baca Juga: Gempa 5,6 Skala Richter Kembali Guncang Turki, Satu Orang Tewas

Atas penghargaan tersebut, Jaya Negara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolresta Denpasar beserta jajarannya, karena selama ini telah bekerjasama dan melaksanakan tugas dengan sangat baik dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Kota Denpasar.

“Kami harap kedepan, kerjasama antara Polresta dan Pemerintah Kota Denpasar dapat dijaga dan ditingkatkan lagi, serta situasi Kamtibmas tetap stabil, aman dan kondusif,” ujar Jaya Negara.

Untuk diketahui pekembangan dari kasus tersebut saat ini sudah dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Naik, Minyak Goreng di Pasar Tradisional Gianyar Rp18 Ribu per Liter

“Kemungkinan dalam minggu ini sudah dilaksanakan pelimpahan ke kejaksaan,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Sebelumnya, penyidik Polsek Denpasar Selatan telah meminta perpanjangan penahanan tersangka kepada Kepala Kejari Denpasar, terhitung mulai 23 Januari hingga 3 Maret 2023.***

Cek beritas seputar lokal Bali lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x