RINGTIMES BALI - Cara membuat SKCK diperlukan oleh beberapa orang. Sebab SKCK dibutuhkan untuk beberapa keperluan seperti melamar pekerjaan, pindah alamat, dan lain-lain.
Cara membuat SKCK terbaru 2023 akan kami bagi bagikan di sini. Simak sampai akhir artikel untuk ketahui cara membuat SKCK yang dilansit dari laman SKCK Polri.
Tentang SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan kriminal atau kejahatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan.
Baca Juga: Bersama Partai Demokrat, Adik AWK Tarung ke DPRD Bali
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan memerlukan lagi, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Saat mendaftar pemohon juga diharuskan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Baca Juga: Pesawat Amfibi Akan Mendarat Untuk Pertama Kali di Danau Toba