Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya untuk mencari keempat orang tersebut, pihak kepolisian telah melakukan memeriksa saksi-saksi dan melacak jejak keempat orang tersebut.
“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” sambungnya.
Baca Juga: Doni Salmanan Dijatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara oleh PN Bandung dan Seluruh Hartanya Disita
Sementara ini sudah terdapat tiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Namun, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut informasi terbaru, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengejar tersangka tersebut hingga ke Pulau Saparua, Maluku. Saat ini, tim masih terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka tersebut.
“Jadi dalam konstruksi pasal kami ada perbuatan melawan hukum, walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” jelasnya.
Baca Juga: Kompol Kasranto: Setelah 30 Tahun Mengabdi, Saya Tertarik Mengedarkan Sabu
Hal ini sesuai dengan Pasal 55 KUHP, yang menyatakan bahwa alat kejahatan meliputi segala benda atau barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan, serta segala perbuatan dan jasa yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan.***
Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.