Polda Gorontalo Tetapkan IB Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Minyak Goreng Minyakita

- 24 Februari 2023, 09:30 WIB
Polda Gorontalo penangkapan tersangka IB atas tindak pidana penyalahgunaan minyak goreng Minyakita.
Polda Gorontalo penangkapan tersangka IB atas tindak pidana penyalahgunaan minyak goreng Minyakita. /paxel/@pmj news/

RINGTIMES BALI - Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan perdagangan yang dilakukan oleh tersangka IB.

Tersangka IB diduga menyalahgunakan minyak goreng rakyat subsidi pemerintah Minyakita dengan cara mengemas ulang dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 L dan 600 ML setelah dimasak kemudian menjualnya di pasar tradisional mingguan dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Perlindungan konsumen dan perdagangan yang baik sangat penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka IB sangat serius dan dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Sandiaga Uno Dukung Pencabutan Izin Pariwisata Jual Beli Kepala di Bali

Pemerintah juga harus memperketat pengawasan terhadap peredaran minyak goreng dan produk konsumen lainnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap hak konsumen. 

Kabidhumas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono memulai konferensi pers dengan menjelaskan kronologis pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan minyak goreng rakyat merek Minyakita.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufan Dirgantara dan Paur Penmas AKP Heny Rahayu.

Dalam penjelasannya, Kabidhumas mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan minyak goreng rakyat dalam botol bekas air mineral di pasar tradisional dengan harga yang lebih tinggi dari HET. 

Baca Juga: Polisi Pastikan Selebgram Clara Shinta Tidak Tunggak Cicilan Mobil

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x