Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perampasan Mobil Selebgram Clara Shinta

- 24 Februari 2023, 10:02 WIB
Press conference Polda Metro Jaya atas penangkapan para pelaku perampasan mobil Selebgram Clara Shinta.
Press conference Polda Metro Jaya atas penangkapan para pelaku perampasan mobil Selebgram Clara Shinta. /paxel/@pmj news/

RINGTIMES BALI - Polisi telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta yang videonya viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu dan membuat heboh media sosial. 

Clara Shinta sendiri adalah seorang selebgram yang cukup terkenal di Indonesia dengan pengikut yang cukup banyak di media sosial.

Dalam video yang viral tersebut, terlihat sekelompok orang yang melakukan perampasan mobil Clara Shinta secara paksa di jalanan. Kejadian tersebut tentu saja sangat menakutkan dan membahayakan keselamatan Clara Shinta. 

Baca Juga: Polda Gorontalo Tetapkan IB Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Minyak Goreng Minyakita

Terlebih lagi dilakukan di tempat umum yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap orang. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Dalam kasus perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa dari narasi yang menyebutkan puluhan orang mendatangi kediaman Clara di apartemen di kawasan Jakarta Selatan, hasil penyelidikan polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. 

Lebih lanjut, Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan perampasan dengan kekerasan terhadap Clara Shinta, serta melarikan mobil tersebut ke Lampung. 

Baca Juga: Polisi Pastikan Selebgram Clara Shinta Tidak Tunggak Cicilan Mobil

“Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya 7 orang,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News, Jumat, 24 Februari 2023.

Dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Keempat orang tersebut adalah Erick Johnson Saputra Simangunsong, B, JM, dan YH. 

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya untuk mencari keempat orang tersebut, pihak kepolisian telah melakukan memeriksa saksi-saksi dan melacak jejak keempat orang tersebut. 

“Kami masih mengejar 4 orang yang lain,” sambungnya. 

Baca Juga: Doni Salmanan Dijatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara oleh PN Bandung dan Seluruh Hartanya Disita

Sementara ini sudah terdapat tiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Namun, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Menurut informasi terbaru, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengejar tersangka tersebut hingga ke Pulau Saparua, Maluku. Saat ini, tim masih terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka tersebut. 

“Jadi dalam konstruksi pasal kami ada perbuatan melawan hukum, walaupun yang bersangkutan membawa surat perintah tugas dan sebagainya, itu menjadi instrumental delik alat kejahatan karena yang terjadi adalah paksaan dan ancaman kekerasan,” jelasnya. 

Baca Juga: Kompol Kasranto: Setelah 30 Tahun Mengabdi, Saya Tertarik Mengedarkan Sabu

Hal ini sesuai dengan Pasal 55 KUHP, yang menyatakan bahwa alat kejahatan meliputi segala benda atau barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan, serta segala perbuatan dan jasa yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan.*** 

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x