RINGTIMES BALI - Polisi telah memastikan bahwa Clara Shinta tidak memiliki tunggakan cicilan atas mobil miliknya.
Hal ini menunjukkan bahwa Clara Shinta telah memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan mobil tersebut secara tepat waktu dan tidak ada alasan bagi debt collector untuk menagihnya.
“Saudara Clara itu tidak menunggak. Jadi pembelian mobil tersebut sudah selesai,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News, Jumat, 24 Februari 2023.
Baca Juga: Doni Salmanan Dijatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara oleh PN Bandung dan Seluruh Hartanya Disita
Ia juga mengatakan ada yang menggadaikan mobil Clara Shinta melalui BPKB tanpa sepengetahuannya. Jadi dia memiliki pengalaman yang tidak menyenangkan saat mobilnya diambil oleh debt collectors.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, menggadaikan BPKB mobil tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik mobil merupakan pelanggaran hukum.
“Tanpa sepengetahuan saudari Clara, BPKB tersebut digadaikan. Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan akan tetapi berujung pada tindak pidana,” paparnya.
Baca Juga: Kompol Kasranto: Setelah 30 Tahun Mengabdi, Saya Tertarik Mengedarkan Sabu
Titus belum bisa mengidentifikasi siapa yang menggadaikan BPKB itu, polisi saat ini sedang menyelidiki masalah tersebut.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa orang yang menggadaikan BPKB mobil milik Clara Shinta tanpa sepengetahuannya.