Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perampasan Mobil Selebgram Clara Shinta

- 24 Februari 2023, 10:02 WIB
Press conference Polda Metro Jaya atas penangkapan para pelaku perampasan mobil Selebgram Clara Shinta.
Press conference Polda Metro Jaya atas penangkapan para pelaku perampasan mobil Selebgram Clara Shinta. /paxel/@pmj news/

RINGTIMES BALI - Polisi telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta yang videonya viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu dan membuat heboh media sosial. 

Clara Shinta sendiri adalah seorang selebgram yang cukup terkenal di Indonesia dengan pengikut yang cukup banyak di media sosial.

Dalam video yang viral tersebut, terlihat sekelompok orang yang melakukan perampasan mobil Clara Shinta secara paksa di jalanan. Kejadian tersebut tentu saja sangat menakutkan dan membahayakan keselamatan Clara Shinta. 

Baca Juga: Polda Gorontalo Tetapkan IB Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Minyak Goreng Minyakita

Terlebih lagi dilakukan di tempat umum yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap orang. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka. 

Dalam kasus perampasan mobil milik Selebgram Clara Shinta, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa dari narasi yang menyebutkan puluhan orang mendatangi kediaman Clara di apartemen di kawasan Jakarta Selatan, hasil penyelidikan polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. 

Lebih lanjut, Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan perampasan dengan kekerasan terhadap Clara Shinta, serta melarikan mobil tersebut ke Lampung. 

Baca Juga: Polisi Pastikan Selebgram Clara Shinta Tidak Tunggak Cicilan Mobil

“Hasil penyelidikan kita, pemeriksaan kita, ternyata hanya 7 orang,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News, Jumat, 24 Februari 2023.

Dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Keempat orang tersebut adalah Erick Johnson Saputra Simangunsong, B, JM, dan YH. 

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x