Doni Salmanan Dijatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara oleh PN Bandung dan Seluruh Hartanya Disita

- 24 Februari 2023, 08:33 WIB
Barang bukti yang akan dilelang Pengadilan Bandung, Doni Salmanan terdakwa kasus investasi opsi biner divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 milyar.
Barang bukti yang akan dilelang Pengadilan Bandung, Doni Salmanan terdakwa kasus investasi opsi biner divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 milyar. /Instagram/@donisalmanan

RINGTIMES BALI - Terdakwa kasus hoax investasi opsi biner Doni Salmanan mendapatkan vonis lebih berat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat. Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara dan seluruh hartanya disita atau dirampas oleh negara. 

Vonis tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, yang menghukum Doni Salmanan dengan 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 milyar.

Namun, dengan vonis yang lebih berat dari PT Bandung, Doni Salmanan harus menjalani hukuman penjara yang lebih lama dan juga kehilangan seluruh hartanya sebagai akibat dari tindakan yang dilakukannya. 

Baca Juga: Kompol Kasranto: Setelah 30 Tahun Mengabdi, Saya Tertarik Mengedarkan Sabu

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Majelis Hakim diketuai Catur Iriantoro, dikutip dari PMJ News, Jumat, 24 Februari 2023.

Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya, dalam hal ini melakukan tindakan hoax investasi opsi biner yang menjerat korban. 

Pidana penjara selama 8 tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana yang cukup berat, dan dapat menjadi efek jera bagi terdakwa dan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. 

Baca Juga: Menha Prabowo Hadiri Undangan Presiden UEA di Abu Dhabi

Sementara itu, pidana denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga merupakan bentuk pemulihan atas kerugian yang diderita korban akibat tindakan terdakwa. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan sebagai alternatif pembayaran denda. 

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x