Baca Juga: Polda Metro Jaya Beri Perhatian Khusus pada Keluarga Korban Pembunuhan di Bekasi
Setelah selesai memeriksa Kasranto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga menghadirkan Teddy di ruang sidang.
Ajukan permohonan kepada hakim pun dilakukan salah satu JPU agar sidang diskors.
"Mohon izin majelis, saksinya kami masih menunggu. Kami minta diskors sampai jam 14.00 WIB," kata salah satu JPU tersebut dikutip dari laman Antaranews pada 22 Februari 2023.
Baca Juga: Polsek Denpasar Selatan Temukan Jenazah Lansia Tengkurap di Wilayah Sanur
Hakim pun menanyakan alasan keterlambatan Teddy hadir dalam persidangan. "Apa kendala untuk menghadirkan dia kok harus kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB?" kata Jon.
"Masih ada proses administrasi pengeluaran di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya majelis," jawab JPU kepada hakim.
Pengunduran waktu persidangan pun diputuskan hakim, karena situasi tersebut.
Dalam pemeriksaan saksi Kasranto, sebelumnya ada beberapa fakta baru yang terungkap di dalam persidangan.
Baca Juga: DPR RI Sambut Baik Pertamina Kenalkan QR Code Saat Salurkan BBM Bersubsidi