Tunggu Teddy Minasaha, Hakim PN Jakarta Barat Tunda Sidang Kasus Sabu

- 22 Februari 2023, 14:29 WIB
Saksi Kompol Kasranto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Walda
Saksi Kompol Kasranto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Walda /

Fakta-fakta tersebut di antaranya terkait kronologi komunikasi antara Linda yang meminta tolong Kasranto untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa hingga pembagian uang hasil penjualan sabu.

Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa, telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus tersebut untuk diedarkan, hal ini dinyatakan oleh Polda Metro jaya Jaya.

Barang bukti sabu ditukar tawas

Irjen Pol Teddy Minahasa, diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram tersebut dengan tawas, yang sebelumnya akan dimusnahkan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa, sebanyak 40 kilogram sabu.

Baca Juga: Putin Sebut Ekonomi Rusia Terbukti Tangguh Meski Ada Sanksi Barat

Akhirnya terbongkarlah sudah aksi penggelapan barang bukti narkoba tersebut oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika.

Dijelaskan juga bahwa barang bukti sebanyak 3,3 kilogram berhasil disita oleh petugas, dan 1,7 kilogram telah berhasil diedarkan, tersangka.

Sebuah pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Cek berita nasional lainnya di Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah