Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam yang Miliki Kekuatan Hukum Tetap

- 22 Februari 2023, 13:38 WIB
Kejari Denpasar melakukan pemusnahan  terhadap sejumlah barang bukti narkotika.
Kejari Denpasar melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti narkotika. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht (vide pasal 270 KUHAP) dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar (Kejari) Denpasar, Rabu, 22 Februari 2023 pukul 09.00 WITA

Kejari Denpasar memusnahkan sebanyak 219 barang bukti yang diambil dari bermacam-macam jenis pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan yang dilakukan tersebut meliputi barang bukti narkotika, psikotropika, senjata tajam, botol minuman keras dan barang bukti jenis jenis lainnya.

Acara tersebut dibuka dengan rangkaian kegiatan upacara, mulai dari menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga penandatanganan dari pihak-pihak terkait termasuk Kapolresta Denpasar Kombes Polisi Bambang Yugo Pamungkas.

Baca Juga: Polsek Denpasar Selatan Temukan Jenazah Lansia Tengkurap di Wilayah Sanur

Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono mengatakan pemusnahan barang bukti yang diambil dari berbagai macam kasus tersebut berasal dari kasus-kasus yang ditangani oleh pihak penegak hukum seperti polres, polsek, BNN dari wilayah hukum Provinsi Bali.

“Dari rentang waktu bulan September 2022 sampai Februari 2023 dari berbagai macam kasus kita musnahkan barang buktinya, kita dapat pelimpahan kasus dari polres, polsek dan BNN yang ada di wilayah Bali juga,” ucap Rudy kepada awak media.

Rudy menambahkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dua kali, yang selanjutnya akan dilakukan di akhir tahun 2023.

“Semua barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada syarat lagi untuk disimpan dan diamankan,” tambah Rudy.

Baca Juga: Kebakaran SPBU Lembongan Disebabkan oleh Percikan Api Sepeda Motor

Untuk diketahui, barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dalam kurun waktu bulan September 2022 sampai dengan Februari 2023.

Dengan jumlah 219 perkara yang terdiri dari perkara narkotika sebanyak 162 perkara, 22 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda), 35 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan jenis barang bukti yakni:

1, Narkotika
- Sabu sebanyak 3279.5 Gram
- Ekstasi sebanyak 415.08 Gram
- Ganja sebanyak 9149.52 Gram
- Tembakau sintetis sebanyak 7.02 Gram
- Jamu sebanyak 296 buah
- Pil Koplo sebanyak 10.893 Tablet
- Tembakau gorila sebanyak 16.62 Gram
2. Senjata api (selongsong amunisi proyektil) sebanyak 390 buah
3. Senjata tajam sebanyak empat buah
4. Handphone sebanyak 132 buah
5. Berbagai macam botol minuman keras
6. Botol kosong

Baca Juga: Polsek Denpasar Utara Sidak Harga Sembako pada Pedagang di Pasar Tradisional

Adapun cara pemusnahan terhadap barang bukti berupa narkotika dan psikotropika yaitu dengan cara dibakar dan diblender.

Sedangkan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Serta barang bukti berupa alat komunikasi hingga botol minuman keras, dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan tujuan agar tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan kembali, dan pelaksanaan pemusnahannya berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.****

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah