Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam yang Miliki Kekuatan Hukum Tetap

- 22 Februari 2023, 13:38 WIB
Kejari Denpasar melakukan pemusnahan  terhadap sejumlah barang bukti narkotika.
Kejari Denpasar melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti narkotika. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

Baca Juga: Kebakaran SPBU Lembongan Disebabkan oleh Percikan Api Sepeda Motor

Untuk diketahui, barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dalam kurun waktu bulan September 2022 sampai dengan Februari 2023.

Dengan jumlah 219 perkara yang terdiri dari perkara narkotika sebanyak 162 perkara, 22 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda), 35 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan jenis barang bukti yakni:

1, Narkotika
- Sabu sebanyak 3279.5 Gram
- Ekstasi sebanyak 415.08 Gram
- Ganja sebanyak 9149.52 Gram
- Tembakau sintetis sebanyak 7.02 Gram
- Jamu sebanyak 296 buah
- Pil Koplo sebanyak 10.893 Tablet
- Tembakau gorila sebanyak 16.62 Gram
2. Senjata api (selongsong amunisi proyektil) sebanyak 390 buah
3. Senjata tajam sebanyak empat buah
4. Handphone sebanyak 132 buah
5. Berbagai macam botol minuman keras
6. Botol kosong

Baca Juga: Polsek Denpasar Utara Sidak Harga Sembako pada Pedagang di Pasar Tradisional

Adapun cara pemusnahan terhadap barang bukti berupa narkotika dan psikotropika yaitu dengan cara dibakar dan diblender.

Sedangkan barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Serta barang bukti berupa alat komunikasi hingga botol minuman keras, dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan tujuan agar tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan kembali, dan pelaksanaan pemusnahannya berjalan lancar, aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.****

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah