Seorang Sarjana di Mengwitani, Nekat Mencuri Karena Tuntutan Ekonomi

- 17 Februari 2023, 18:22 WIB
Seorang Sarjana Ekonomi di Mengwitani, nekat mencuri karena tuntutan ekonomi
Seorang Sarjana Ekonomi di Mengwitani, nekat mencuri karena tuntutan ekonomi /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Polres Badung berhasil ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, berdasarkan laporan polisi Satreskrim dan Unit Reskrim serta jajaran Polres Badung tanggal 15 Februari 2023.

Dalam gelaran jumpa pers, Kapolres Badung Akbp Leo Dedy Defretes Suan sebenarnya membacakan dua kasus pengungkapan kepada awak media, salah satunya adalah kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Masyarakat Desa Kuwum Keluhkan Lambatnya Pengungkapan Kasus Pencurian Pratima oleh Polsek Mengwi Badung, Bali

Leo mengatakan kasus tersebut terjadi pada hari Jumat, 23 September 2022 sekira pukul 02.30 Wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di penginapan Puspa Sari yang tepatnya berada di Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

“Pelaku berhasil kita amankan dengan waktu hanya beberapa bulan, ia masuk ke dalam penginapan kemudian ia mengambil Handphone milik korban,” ungkap Leo.

Leo menambahkan pengungkapan berhasil dilakukan oleh Polsek Kuta Utara, pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jok sepeda motor milik Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang sedang melakukan kegiatan spa, dan berhasil mengambil Hp milik korban.

Baca Juga: Antisipasi Gagal Ginjal Anak, Dinkes Bali Imbau Orangtua Periksa Kencing Buah Hatinya Ketika Sakit

“Tim opsnal polisi berhasil mengidentifikasi pelaku beserta barang buktinya yaitu satu buah Hp Iphone 12 warna hitam serta sebuah tas dan juga beberapa baju,” jelas Leo kepada awak media.

Pelaku atas nama Nyoman Yudis Yasa, S.E merupakan seorang laki-laki kelahiran Buleleng, 30 Agustus 1977 merupakan seorang karyawan swasta.

Pelaku memiliki tingkat pendidikan terakhir sebagai Sarjana Ekonomi, saat ini tinggal di Jalan Majapahit, Tabanan.

Modus operandi pelaku dalam melakukan aksi pencurian yaitu masuk ke dalam kamar penginapan, lalu mengambil Hp dengan cara mudah dan dengan motif tekanan ekonomi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah Hp Infinix wana hitam, satu buah Hp Infinix warna biru dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dengan Nomor Polisi DK 5937 VT warna hitam atas nama pemilik I Wayan Redika alamat desa Gerokgak, Singaraja yang digunakannya saat beraksi.

Baca Juga: Gelar Literasi Keuangan di Kuta, PertaLife Insurance Ajak Siswa SD No 3 Kuta Untuk Rajin Menabung

“Kepada pelaku kita sita barang bukti berupa dua buah handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” ucap Leo.

Atas perbuatan pelaku ia disangkakan pasal 363 ayat KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Leo juga menambahkan bahwa pelaku memang khusus menargetkan WNA sebagai sasaran aksi kejahatannya, dan menyasar daerah pariwisata.***

Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah