Walhi Duga DKLH Bali Hambat Jalannya Proses Mediasi Sengketa Informasi Terminal LNG Tahura Ngurah Rai

- 17 Februari 2023, 13:52 WIB
Walhi menduga DKLH Bali menghambat jalannya proses mediasi sengketa informasi Terminal LNG Tahura Ngurah Rai.
Walhi menduga DKLH Bali menghambat jalannya proses mediasi sengketa informasi Terminal LNG Tahura Ngurah Rai. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

Subandi menambahkan bahwa data tersebut sifatnya dikecualikan dan merupakan rahasia dari perusahaan, sehingga pihaknya masih belum bisa menunjukan dokumen yang diminta pihak pemohon.

Dengan keterangan tersebut pihak pemohon menanggapinya bahwa pokok permohonan yang diminta kepada pihak termohon sudah terpenuhi, namun kajian-kajian yang sifatnya lebih dari satu belum dimiliki pihak pemohon yakni Walhi Bali.

Baca Juga: Sistem Pembayaran Elektronik Mulai Digunakan di Pasar Timur Amlapura Karangasem, Bali

“Kajian-kajian sebenarnya sudah ada di lampiran yang sudah diberikan kepada pihak pemohon,” singkat Subandi menanggapi pertanyaan majelis sidang.

Sebagai pihak pemohon dan perwakilan Walhi Bali Untung Juliarta mengatakan belum menerima dokumen yang dimaksud oleh termohon dan hanya menerima dokumen blok pengelolaan Tahura Ngurah Rai serta surat dari Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Tahura Ngurah Rai yang ditujukan kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai.

“Kami belum menerima dokumen tersebut Yang Mulia, kami hanya menerima dokumen blok pengelolaan Tahura Ngurah Rai serta surat dari Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Tahura Ngurah Rai yang ditujukan kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai,” jelas Untung kepada majelis.

Baca Juga: Bali Bersiap Kedatangan Rombongan Pejabat dari China

Karena dokumen yang diminta pemohon kepada termohon belum dimiliki pihak pemohon dan juga anggota majelis , ketua majelis meminta kepada pihak termohon untuk melengkapi dokumen tersebut pada sidang selanjutnya, majelis juga memberikan waktu untuk uji konsekuensi selama satu minggu terkait dokumen yang dikecualikan.

Sidang lanjutan pembuktian tersebut ditutup oleh ketua majelis dan akan dilanjutkan dalam waktu yang belum ditentukan, kepada pihak termohon majelis meminta untuk memenuhi dokumen yang akan dibawa dalam sidang selanjutnya.

Setelah persidangan selesai, Humas Komisi Informasi Bali I Wayan Darma memberikan tanggapan hasil sidang tersebut.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x