Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Bulog Pastikan Stok Beras di Bali Aman
“Kedepannya sidang akan dilanjutkan lagi, setelah dari termohon memenuhi permohonan-permohonan tersebut, di antara tiga permohonan itu ada satu hal yaitu dokumen tentang kajian yang di dalamnya berisi risalah umum terkait kondisi kawasan Tahura Ngurah Rai kemudian alasan review blok Tahura Ngurah Rai,” jelasnya.
Menurut termohon saat diwawancara tim RingTimes Bali, dokumen tersebut akan disiapkan oleh pihak termohon yakni DKLH Bali pada sidang selanjutnya.
“Untuk dokumen yang diminta nanti akan kami persiapkan, kita akan usahakan untuk hal itu,” singkat Subandi.
Baca Juga: Jelang Nyepi, Polisi Gencar Amankan Kegiatan Masyarakat
Di lain kesempatan pihak pemohon juga memberikan tanggapannya mengenai hasil sidang yang telah berlangsung, Untung Juliarta mengatakan agenda sidang tersebut sudah jauh-jauh hari disampaikan, namun pihak termohon kembali tidak melengkapi dokumen-dokumen yang diminta.
“Artinya disini ada proses menghambat proses persidangan, dugaan kita seperti itu karena sudah jelas-jelas sudah satu minggu diberikan waktu untuk memenuhi dokumen-dokumen terkait pembangunan Terminal LNG yang akan dibangun di Tahura Ngurah Rai,” jelas Untung Juliarta.***
Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.