Tiga Petinggi Unud dalam Kasus Korupsi Dana SPI Terima Surat Penetapan Tersangka dari Kejati Bali

- 15 Februari 2023, 11:00 WIB
Tiga petinggi Unud dalam lasus korupsi dana SPI menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Bali.
Tiga petinggi Unud dalam lasus korupsi dana SPI menerima surat penetapan tersangka dari Kejati Bali. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra/Kejati Bali

RINGTIMES BALI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Udayana (Unud).

Tindak pidana korupsi tersebut merupakan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.

Dana yang dikorupsi dari tiga orang tersangka tersebut merupakan dana SPI seleksi jalur mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.

Penyidik telah menetapkan ketiga petinggi tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.

Baca Juga: Wali Kota Medan Kunjungan Kerja ke Bali, Belajar Cara Kelola Pariwisata

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto kepada tim Ringtimes Bali, perkembangan dari kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penerimaan surat penetapan kepada tersangka.

Ketiga orang yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tersebut.

Patut diduga mereka ikut berperan dalam terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud.

Pada hari Selasa, 14 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WITA ketiga terduga tersangka telah menerima surat penetapan tersangka.

Mereka menerima surat penetapan tersangka di kantor mereka masing-masing, selain surat penetapan tersangka, ketiga tersangka menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka.

Baca Juga: Gelar Jalan Santai, Markandeya Festival 2023 Bangli Jadi Ajang Peningkatan Kebersamaan

Terkait pemberitahuan ke Unud, dalam ketentuan kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana SPI tahun akademik 2020/2021, dan NPS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana," jelas Luga

"Ketiga tersangka hari Selasa, 14 Februari 2023 telah menerima surat penetapan tersangka,” sambungnya.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun tim RingTimes Bali, kasus SPI Unud tidak hanya menyeret tiga orang tersangka tersebut.

Kemungkinan akan adanya penambahan jumlah tersangka yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga: Wujudkan Kamtibmas di Lingkungan Sekolah, Kapolsek Gianyar Tanda Tangani MoU dengan Kepala SD

Menurut aparat penegak hukum yang tak mau disebut namanya mengatakan penyidik telah memberikan sinyal bahwa ada tersangka lain, dan tidak berhenti pada tiga orang tersebut.

Kejati Bali sangat terbuka jika kemungkinan adanya tesangka baru pada kasus korupsi dana SPI tersebut, tentunya perlu proses yang lebih mendalam dan tetap pada koridor hukum yang sesuai dengan Undang-Undang.***

Cek berita Seputar Bali lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah