Mereka menerima surat penetapan tersangka di kantor mereka masing-masing, selain surat penetapan tersangka, ketiga tersangka menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka.
Baca Juga: Gelar Jalan Santai, Markandeya Festival 2023 Bangli Jadi Ajang Peningkatan Kebersamaan
Terkait pemberitahuan ke Unud, dalam ketentuan kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“IKB dan IMY sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana SPI tahun akademik 2020/2021, dan NPS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana," jelas Luga
"Ketiga tersangka hari Selasa, 14 Februari 2023 telah menerima surat penetapan tersangka,” sambungnya.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun tim RingTimes Bali, kasus SPI Unud tidak hanya menyeret tiga orang tersangka tersebut.
Kemungkinan akan adanya penambahan jumlah tersangka yang terlibat di dalamnya.
Baca Juga: Wujudkan Kamtibmas di Lingkungan Sekolah, Kapolsek Gianyar Tanda Tangani MoU dengan Kepala SD
Menurut aparat penegak hukum yang tak mau disebut namanya mengatakan penyidik telah memberikan sinyal bahwa ada tersangka lain, dan tidak berhenti pada tiga orang tersebut.
Kejati Bali sangat terbuka jika kemungkinan adanya tesangka baru pada kasus korupsi dana SPI tersebut, tentunya perlu proses yang lebih mendalam dan tetap pada koridor hukum yang sesuai dengan Undang-Undang.***