Kejati Bali Sebut Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Korupsi Dana SPI Universitas Udayana

- 13 Februari 2023, 13:56 WIB
Proses penyidikan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang dilakukan penyidik Kejati Bali terhadap kasus tindak Pidana Korupsi SPI Unud.
Proses penyidikan dan pemeriksaan dokumen-dokumen yang dilakukan penyidik Kejati Bali terhadap kasus tindak Pidana Korupsi SPI Unud. /dok. Kejati Bali

Ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI sejak seleksi penerimaan mahasiswa tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

“Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara professional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait,”ujarnya.

Mereka total memperoleh dana dari penyalahgunaan SPI sebesar Rp 3,8 Milyar dan dapat berpotensi lebih besar seiring pemeriksaan yang terus menerus dilakukan oleh Kejati Bali.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x