Ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI sejak seleksi penerimaan mahasiswa tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
“Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara professional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait,”ujarnya.
Mereka total memperoleh dana dari penyalahgunaan SPI sebesar Rp 3,8 Milyar dan dapat berpotensi lebih besar seiring pemeriksaan yang terus menerus dilakukan oleh Kejati Bali.***