RINGTIMES BALI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam siaran persnya menyebut kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat tindak pidanan korupsi penyelahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).
“Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama IKB, IMY dan NPS," ungkapnya.
"Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan terangka ini,” tambahnya dikutip dari Instagram @kejaksaan_tinggi_bali pada tanggal 13 Februaru 2022.
Sebelumnya, Kejati Bali telah menetapkan tiga orang terangka yakni IKB, IMY dan NPS terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI sejak seleksi penerimaan mahasiswa tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
Dua tersangka yakni IKB dan IMY ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana SPI Universitas Udayanan untuk tahun akademik 2020/2021, sedangkan NPS ditetapkan sebagai tersangka kasus koruspi dana SPI sejak 2018/2019 hingga 2022/2023.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Cs Digelar Hari ini, Berikut Jadwal Lengkapnya
Kejati Bali menjelaskan kasus ini sudah masuk ranah penyidikan sejak tanggal 24 Oktober 2022.
Ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI sejak seleksi penerimaan mahasiswa tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
“Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara professional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait,”ujarnya.
Mereka total memperoleh dana dari penyalahgunaan SPI sebesar Rp 3,8 Milyar dan dapat berpotensi lebih besar seiring pemeriksaan yang terus menerus dilakukan oleh Kejati Bali.***