Kasus Pembunuhan Cewek MiChat di Panjer, Denpasar Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 9 Februari 2023, 16:51 WIB
Foto pelaku pembunuhan dan pencurian saat dilakukan press release kasusnya di Mabes Polresta Denpasar Januari 2023 lalu.
Foto pelaku pembunuhan dan pencurian saat dilakukan press release kasusnya di Mabes Polresta Denpasar Januari 2023 lalu. /Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra

RINGTIMES BALI - Kasus pembunuhan yang terjadi pada malam pergantian Tahun Baru 2023 lalu, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Raden Aryo Puspo Buwono pria usia 26 tahun adalah pelaku pembunuhan terhadap Aluna Sagita, perempuan usia 26 tahun, merupakan pekerja seks komersial yang melayani jasanya lewat aplikasi MiChat.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan bahwa, kasus pembunuhan tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

“Kemungkinan dalam minggu ini sudah dilaksanakan pelimpahan ke kejaksaan,” terang Sukadi, pada 9 Februari 2023 di Denpasar.

Baca Juga: Diperkosa Paman, Gadis 15 Tahun di Buleleng, Bali Hamil 9 Bulan

Menurut keterangan Sukadi, penyidik Polsek Denpasar Selatan telah meminta perpanjangan penahanan tersangka kepada kepala Kejari Denpasar.

Terhitung sejak tanggal 23 Januari sampai dengan 3 Maret 2023 mendatang.

Dijelaskan Sukadi, sebab kematian korban juga akhirnya diketahui berdasarkan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam (otopsi) yang dilakukan dr. Ida Bagus Putu Alit.

Di mana pada tubuh korban yang bernama asli Fitria, ditemukan luka-luka lecet tekan dan resapan darah serta patah tulang lidah akibat kekerasan benda tumpul.

Dari gambaran luka lecet tekan yang melingkar pada leher secara penuh, dan mendasar sesuai dengan luka jerat pada penjeratan.

Baca Juga: Seorang WNI Asal Bali Jadi Korban Gempa Bumi Turki

Terdapat kulit normal di antara luka jerat menunjukan jeratan lebih dari sekali.

Pada otopsi yang dilakukan tersebut, ditemukan mati lemas berupa bintik pendarahan paru-paru, jantung dan selaput lendir serta pendarahan di bawah tulang karang.

Korban diperkirakan meninggal dunia kurang dari delapan jam sebelum tanggal 31 Desember 2022 pukul 22.34 Wita, yang ditandai dengan ditemukannya lambung kosong menandakan kematian korban sebelum waktu kebiasaan makan malam.

“Berdasarkan hasil otopsi, sebab kematian korban adalah penjeratan mengakibatkan mati lemas,” tutur Sukadi.

Setelah dilakukan proses rekonstruksi yang dilakukan pada tanggal 27 Januari 2023 yang lalu, telah menampilkan 43 reka adegan saat kejadian pembunuhan.

Baca Juga: SPBU di Nusa Ceningan, Klungkung, Bali Hangus Dilahap Si Jago Merah

Berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang telah ditemukan, kemudian disita sebagai barang bukti dan pengakuan tersangka.

Melihat dari segi analisa kasus secara yuridis, atau penerapan unsur-unsur, penyidik mengambil kesimpulan bahwa, tindakan yang dilakukan tersangka telah terbukti dan memenuhi unsur melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP atau pasal 338 KUHP.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x