Ia menjanjikan undian berhadiah berupa sebuah mobil Pajero Sport Dakar kepada korban jika memberikan kode OTP sehingga setelahnya semua uang di rekening korban ludes dikurasnya.
Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, Eko rupanya telah melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2019 dengan modus yang sama. Ia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,7 miliar dari para korban.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Bali, Sebuah Rumah di Denpasar Roboh
Menanggapi kejadian seperti ini, Kabid Humas Polda Bali memberikan beberapa kiat atau tips jika terlanjur membuka link yang berbahaya, di antaranya;
1. Segera matikan koneksi internet pada handphone atau ponsel,
2. Un-install semua aplikasi mobile banking yang ada,
3. Segera reset factory atau format handphone atau ponsel,
4. Ganti password atau PIN pada aplikasi mobile banking dan kartu ATM.***