Sekolah Elit di Denpasar Kemalingan, Pelaku Orang Dalam

- 3 Februari 2023, 14:00 WIB
Polsek Denpasar Utara saat menggelar press release penangkapan pelaku pencurian di Sekolah Taman Rama
Polsek Denpasar Utara saat menggelar press release penangkapan pelaku pencurian di Sekolah Taman Rama /RingTimesBali/HumasrestaDenpasar/

RINGTIMES BALI - Kesempatan dan peluang mengambil hak orang lain, tidak pernah mengenal waktu dan tempat bagi pelaku tindak pidana pencurian.

Demi mencari keuntungan dengan cara yang instan, berbagai cara dilakukan seorang pencuri untuk melancarkan aksinya.

Kali ini, pencurian dilakukan di salah satu sekolah elit yang berada di wilayah Denpasar Utara, Bali.

Berdasarkan laporan yang didapat dari Humas Polresta Denpasar I Ketut Sukadi, membenarkan kejadian tersebut, Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak Yayasan Taman Mahatma Gandhi dan kemudian petugas kepolisian mendatangi lokasi.

Baca Juga: 300 Wisatawan Kapal Pesiar Akan City Tour di Denpasar, Dispar Tawarkan Enam Destinasi Unggulan

“Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan pelaku pencurian laptop di Yayasan Taman Mahatma Gandhi yang berada di Jalan Cokroaminoto, Denpasar terjadi pada hari Senin, 23 Januari 2023,” ujar Carlos.

Korban mengaku kehilangan dua buah Digital Video Recorder (DVR), merk Hk Vision, yang disimpan di ruang kepala sekolah Taman Rama Intercultural School.

Selain itu sebuah DVR merk LG, dan DVR merk Samsung di ruang tata usaha.

“ Dua unit Laptop merk HP dan Lenovo, serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp 1,5 juta juga ikut raib,” ungkap Carlos.

Baca Juga: Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomis, Umah Rubbish Berdayakan Pemuda Lokal Sanur

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, diketahui ciri-ciri pelaku dari baju yang dikenakannya. Hingga akhirnya mengarah kepada tersangka Jefrianto Kana Tuka laki-laki berusia 21 tahun, yang sudah bekerja selama lima tahun sebagai karyawan mekanik (maintenance) di yayasan tersebut.

Pelaku melakukan aksinya dengan mudah, karena sudah mengetahui situasi dan seluk beluk di lokasi kejadian. Menurut keterangan pelaku, saat itu ia berhasil masuk dengan cara melompati tembok belakang sekolah.

“Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian berusaha mencari kunci ruangan yang sudah pelaku ketahui termasuk ruang kepala sekolah namun karena ia tidak menemukan kunci tersebut, akhirnya dipecahkan kaca jendela dengan batu,” jelas Carlos.

Barang yang berhasil dicuri pelaku berupa tiga unit laptop, masing-masing dua unit merk Lenovo dan HP.

Baca Juga: Selain Rehabilitasi, BNN Denpasar Layani Pembuatan SKHPN

Satu unit merk Lenovo sudah berhasil dijual tersangka kepada salah seorang yang tak dikenal di kawasan Jalan Diponegoro, Denpasar.

Pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta dari hasil penjualan laptop tersebut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian total hingga Rp 45,5 juta, terhadap pelaku, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Barang berupa empat DVR sudah dibuang tersangka di sungai daerah Gelogor Carik, Denpasar,” tutup Carlos.*** (I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x